Thehok.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, melarang angkutan batu bara untuk melintas. Hal ini karena jalan nasional mengalami rusak berat. Selain itu, penghentian operasional angkutan batu bara ini karena kemacetan yang selalu terjadi.
Penghentian operasional angkutan batu bara dimulai sejak Minggu, 26 Maret 2023 sampai waktu yang belum ditentukan.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian sementara mobilisasi angkutan batu bara ini dikarenakan jalan nasional yang kembali rusak.
Baca juga : Warga Mersam Temukan Mayat di Kawasan PT DMP
“Disebabkan kerusakan jalan pada ruas jalan wilayah seputar Tembesi dan juga arah ke Kotoboyo, termasuk di depan Pasar PU Tembesi, Kabupaten Batanghari,” katanya, Minggu (26/3/2023).
Komentar