Thehok.id – Kejari Batanghari memusnahkan ratusan gram sabu yang merupakan barang bukti tindak pidana. Selain itu beberapa gram ganja dan barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan.Ini merupakan pemusnahan barang bukti tindak pidana selama periode Oktober 2022 hingga Maret 2023 yang sudah inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Kamis (16/03/2023).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dihadiri oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief yang diwakili oleh Asisten III Setda, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari diwakili oleh Setwan M. Ali Ab, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, beserta Forkopimda lainnya.
Baca juga : Perang Sarung Bawa Celurit, Seorang Remaja di Kumpeh Ulu Diamankan Polisi
Kejari Batanghari M. Zubair menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi ada dibeberapa tempat pemusnahan barang bukti ini satu kali dalam setahun.
“Kedepan saya tidak ingin satu tahun sekali pemusnahan barang bukti, saya ingin saty tahun itu tiga kali pemusnahan barang bukti,” kata Kejari Batanghari M. Zubair.
Disebutkan Zubair, tindakan tersebut dilakukan untuk mengatisipasi hal yang tidak diiginkan. Ditakutkan nanti ada penyalahgunaan terkait barang bukti, terutama barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pembobol Rumah di Maro Sebo Berhasil Diamankan Polisi
“Saya juga ingin pelaksanaan tugas dan fungsi kita lebih akuntabel,” ujarnya.
Dikatakan Zubair, barang bukti yang dimusnahkan bersama ini terdiri dari 30 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti narkotika golangan satu bukan tanaman jenis sabu dengan total berat 102.347 gram dan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 33.80 gram.
Komentar