Thehok.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan banyak Pantarlih yang bermasalah saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan totalnya ada 10 temuan yang didapat Bawaslu.
Sebanyak 10 ketidakpatuhan prosedur Coklit yang dilakukan Pantarlih di Provinsi Jambi yaitu Pantarlih (panitia singkatan dari panitia pemutakhiran data pemilih) tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih, Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih dan Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
Baca juga : Jelang Lebaran, Ketersediaan Stok LPG 3 Kg di Muaro Jambi Aman
Selanjutnya Pantarlih juga tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-El jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-El.
Kemudian ada juga ditemukannya Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri, tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri, tidak mencoret data pemilih yang meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya dan terakhir, Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit dan Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan kedalam formulir model A daftar potensial pemilih jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih.
Baca juga : 60 Ribu Bibit Sawit Bersubsidi Disalurkan ke Masyarakat Batanghari
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, menyikapi sepuluh catatan pengawasan dalam proses Coklit, seluruh jajaran pengawas Pemilu dari semua tingkatan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran KPU sesuai tingkatkan.
“Jajaran pengawas Pemilu sudah menyampaikan saran perbaikan ke PPK dan PPS untuk ditindaklanjuti, yang disampaikan secara lisan dan tertulis oleh Panwaslu Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan,” kata pria yang akrab disapa Paul itu, Kamis (13/4/2023).
Komentar