Thehok.id – Ini besaran zakat fitrah untuk warga di Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama RI dan keputusan bersama antara Baznas Provinsi Jambi dan pihak terkait bahwa, tahun 2023 ini dikonversi dengan takaran 2,5 kg beras.
Sementara untuk zajat fitrah dalam bentuk uang, sebesar Rp 35 ribu untuk tertinggi, lalu Rp 30 ribu untuk golongan sedang dan Rp 25 ribu untuk yang rendah. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, Buhri Y.
“Jadi tahun ini semua Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi sama. Tahun ini pakai 2,5 kg baru dikonversikan dengan uang. Untuk di Muaro Jambi tertinggi itu ditetapkan sebesar Rp 14 ribu, lalu Rp 12 ribu untuk yang sedang dan Rp 10 ribu untuk terendah. Maka jika dikalikan dengan takaran 2,5 kg, maka diputuskan besaran Zakat Fitrah di Muaro Jambi tertinggi sebesar Rp 35 ribu, sedang Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu,” kata Buhri.
Komentar