Thehok.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah memberi persetujuan kepada bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil untuk menggadaikan aset milik pemerintah kabupaten.
Sebelumnya, Muhammad Adil disebut menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar. Uang tersebut akan dipakai untuk membangun infrastruktur.
“Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah,” ujar Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo melalui utas akun Twitter @prastow, Kamis (20/04/2023).
Prastowo menambahkan, persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga : Kantor Bupati Digadai Senilai Rp 100 Miliar
Hal itu sesuai surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Dalam surat itu, Kemenkeu merespons permohonan Pemkab Meranti terkait pelampauan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Isinya, Menkeu Sri Mulyani dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APDB Kabupaten Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar atau 17,15 persen dari anggaran pendapatan daerah.
Komentar