Thehok.id – Kasus Bupati Meranti yang pinjam uang di Bank masih terus bergulir. Saat ini ada 4 orang yang terkait dengan kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 orang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2023. Mereka yang dicegah terkait kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti , M Adil (MA), yang juga diketahui pinjam uang bank Rp 200 M dengan gadai kantornya.
“KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Baca juga : Kemenkeu Angkat Bicara Terkait Bupati Gadai Kantor di Bank
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri adalah tiga bos PT Hamsa Mandiri International, Reza Pahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR, serta satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Heny Fitriani.
Mereka dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk percepatan kelengkapan alat bukti kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti.
Komentar