Thehok.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Rancangan Naskah Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diparaf menteri dan beberapa lembaga terkait.
“Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca juga : Bawaslu Temukan Perubahan Data Dalam Rekapitulasi DPS Jambi
Selanjutnya, naskah RUU Perampasan Aset ini akan dikirimkan ke DPR. Hal ini juga sesuai dengan apa yang telah diarahkan Presiden Joko Widodo.
“Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU perampasan aset ini akan dikirim ke DPR,” ucapnya.
Komentar