Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual : Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup

Thehok.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengeluarkan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual di kereta api, yakni dilarang naik kereta api seumur hidup.

Sanksi ini bertujuan agar pelaku pelecehan seksual tidak lagi mendapatkan tempat untuk melakukan aksinya.

“Ketika ada pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kekerasan yang terjadi, itu pelaku sudah di-blacklist. Itu sudah tidak akan bisa naik kereta api lagi,” kata Bintang.

Baca juga : Antisipasi Lonjakan Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Bukber

Bintang pun memberikan apresiasi terhadap PT KAI atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan tersebut bisa berjalan efektif untuk menekan angka pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap ibu dan anak di transportasi umum, khusunya kereta api.

“Terima kasih banyak, komitmen ini lah yang kami harapkan untuk memberikan ruang yang aman, ramah terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada para penumpang khususnya perempuan dan anak bisa segera melapor kepada pihak keamanan apabila menemukan adanya tindakan kekerasan seperti pelecehan seksual.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar