Thehok.id – Karena sudah pernah tidur bareng dengan kekasihnya, sebanyak 70 pasangan anak di Blitar, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah.
Pengajuan tersebut terjadi terhitung sejak Januari hingga Maret 2023 ini. Alasan terbanyak pasangan anak di bawah umur ini, mulai dari faktor hamil hingga sudah tidur bersama.
“Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur,” ujar Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar Iin Indira kepada wartawan.
Dibanding tahun 2022, kasus pernikahan di bawah umur pada tahun 2023 berkecenderungan naik. Sebab sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan di bawah umur sebanyak 167 kasus.
Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu disertai berbagai alasan, di antaranya karena hamil. Ada juga yang mengaku sudah terlalu jauh dalam berpacaran.
Yakni sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Namun yang terbanyak yakni dorongan orang tua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktik perzinaan.
Komentar