Thehok.id – Ada berbagai macam modus penipuan yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya. Salah satunya dengan mengatasnamakan bantuan UMKM yang terjadi di Lubuklinggau. Ada 2 tersangka perempuan muda pada kasus penipuan bantuan UMKM ini.
Tersangka yang ditangkap polisi ialah Nova Lingga Sari (25) warga Jalan Nangka Lintas RT.02 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Tersangka berikutnya bernama Noba, merupakan rekan tersangka yang sebelumnya berhasil diciduk tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selvi Puspita Sari alias Selvi.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan terungkapnya kasus penipuan dengan modus bantuan modal untuk pelaku UMKM tersebut, bermula Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, korban Asnateti bersama berapa warga lain di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, ditawarkan oleh tersangka Selvi untuk mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp2.000.000 dari salah satu bank.
Komentar