Dapat Penambahan 8.000 Orang Kuota Haji Indonesia dengan Kriteria Khusus

Thehok.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 8.000 orang dengan kriteria khusus.

Dikatakan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief dikutip dalam laman resmi Kemenag, untuk rincian tambahan kuota haji tersebut, terdiri dari 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Selain itu ada tambahan kriteria khusus.

“Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Baca juga : Seorang Guru Olahraga di Boyolali Dihabisi Temannya Sendiri

Selain kriteria tersebut, kriteria lainnya yaitu jemaah haji harus minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Kemenag juga telah melakukan mitigasi mulai dari penyusunan KMA kuota haji tambahan hingga penambahan biaya lainnya.

Terkait kendala, Hilman menjelaskan waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar