Thehok.id – Komisi VII DPR RI menilai kebijakan Gubernur Al Haris dalam mengatasi masalah batu bara di Provinsi Jambi sudah maksimal. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII, Eddy Soeparno.
Eddy Soeparno menyatakan, angkutan batubara telah menyebabkan permasalahan di Jambi. Salah satu masalah terbesarnya adalah jalan nasional rusak dan menyebabkan kemacetan parah. Sehingga banyak masyarakat di Provinsi Jambi yang dirugikan.
“Oleh sebab itu kita mencari solusi bagaimana kita melakukan percepatan pembangunan jalan agar ada solusi untuk jalan khusus batubara agar mengurangi beban pemanfaatan jalan nasional,” sebutnya, ketika ditemui saat melakukan kunjungan ke rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (5/5/2023).
Ia juga menambahkan, perlu ada solusi agar jalan nasional tetap bisa difungsikan secara terbatas, agar perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan. Sehingga perekonimian masih bisa digerakkan.
“Ini kita cari solusinya, kita cari perimbangannya jalan terbaik seperti apa,” katanya.
Eddy Soeparno mengungkapkan dari diskusi tersebut banyak masukan yang didapat, dan Komisi VII DPR RI menilai kebijakan Gubernur Jambi untuk mengurai permasalahan angkutan batubara selama ini sudah maksimal.
“Kami mendapat banyak masukan dan kami merasa bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur bersama Pemprov itu sudah maksimal, tentu kami dukung upaya-upaya yang dilakukan Pak Gubernur dan Pemprov,” sebutnya.
Sekjen PAN itu juga menghimbau agar pelaku usaha (pihak perusahaan tambang batubara) melaksanakan kewajibannya. “Termasuk juga dengan mereka yang berkomitmen membangun jalan khusus tersebut,”
Eddy Soeparno juga menyampaikan secara garis besar diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi VII DPR RI mendukung upaya gubernur untuk mengurai permasalahan yang ada di Jambi terkait pemanfaatan jalan nasional.
“Jadi kita tidak serta merta mengatakan jalan nasional di tutup tidak, tapi kita mencari solusi adanya pembatasan dan lain-lain. Kita juga bekerjasama dengan Kementerian ESDM untuk mencuri solusi tersebut,”
“Kita berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 disitu disebutkan bahwa jika memang jalan khusus belum terbentuk terbangun, pengusaha itu bisa mengunakan jalan nasional dan ini sekarang kita minta penegasannya agar pemanfaatan itu bisa mendapatkan pembatasan dengan artian sekarang kita lihat bahwa kemacetan sangat tinggi kerusakan juga sangat besar. Jadi kalau kita ini kita biarkan lepas begitu saja itu akan menyebabkan kerusakan yang lebih besar lagi. Oleh karena itu kita bersama kementerian ESDM dan Pemprov Jambi bekerjasama mencari solusi terbaik,” tegasnya lagi.
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris mengaku mendapatkan support dengan hadirnya Komisi VII DPR RI di Provinsi Jambi, agar pemerintah provinsi bersama DPRD dan forkopimda dapat mengatur dan meminta pengusaha tambang batubara mematuhi kebijakan yang berlaku.
“Saya selaku pemerintah Provinsi Jambi sangat bangga sekali karena hadir khusus Komisi yang membidangi masalah ESDM yaitu tambang. Tadi bersama-sama forum tadi kami mendapat suport dari komisi VII, agar Pemerintah daerah dengan DPRD dan forkopimda tentunya mengatur dan bisa meminta pengusaha tambang untuk mematuhi apa yang kita atur itu, mulai dari jam tambang, tonase angkutannya, kemudian ke daratan layak atau tidaknya, jumlah dibatasi,” kata Al Haris.
“Kalau itu bisa jalan saya yakin, kita coba kemaren sebelum Ramadan 4000 kendaraan lancarkan tidak ada macet yang parah. Kita minta nanti Polda Gakum sama-sama kita mengatur, itu jalan paling tidak jalan itu lancar ditambah juga dengan jalan yang kita bangun itu solusi bagi mobil dari luar daerah masuk ke Jambi,” sebut Al Haris lagi. (die)
Komentar