Thehok.id – Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon, ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.
Hari ini, Selasa 9 Mei 2023, Dirut bank daerah Jambi ini masih diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi.
“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Dimana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ada yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jambi, Elan Suherlan saat rilis di Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023).
Informasi didapat, ada 4 orang yang sudah ditetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini. 4 orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP
Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini jabat Direktur Utama Bank Jambi.
Komentar