Komisaris SNP Finance Telah Divonis 4 Tahun Penjara

Thehok.id – Komisaris SNP Finance Leo Chandra, telah lebih dulu dipenjara karena telah merugikan 14 bank di Indonesia dan divonis 4 tahun penjara.

SNP Finance diketahui telah merugikan 14 bank di Indonesia, senilai triliunan rupiah. Hal tersebut bermula saat SNP Finance menerima fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank.

Awalnya, status kredit SNP Finance lancar di 14 bank yang menjadi krediturnya tersebut. Proses penyaluran kredit dilakukan dengan standar GCG oleh semua bank.

Namun, setahun kemudian, status kredit SNP Finance memburuk sejak 2016. Hal itu dikarenakan, pinjaman yang diperoleh dari 14 bank ternyata tidak disalurkan kepada konsumen SNP, sesuai ketentuan kredit.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar