Thehok.id – Aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menelan korban jiwa. Satu orang warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin dikabarkan tewas setelah tertimbun tanah saat melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa setempat.
Informasi yang dihimpun, korban bernama RS (33) warga Desa Rantau Alai meninggal dunia karena tertimbun longsor tebing saat melakukan aktifitas PETI pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 17:00 WIB.
Kepala Desa Rantau Alai, M Soleh saat dikonfirmasi mebenarkan, terkait kabar warganya meninggal dunia saat melakukan aktifitas PETI jenis Dompeng.
“Iya, ada satu orang warga kita meninggal dunia sore kemaren saat melakukan aktifitas tambang ilegal,”kata Soleh. Rabu (17/5/2023).
Komentar