Thehok.id – Seorang polisi di Kuta, Bali menjadi korban penyerangan seorang WNA asal Inggris hingga pingsan. Penyerangan tersebut terjadi di Polsek Kuta.
WNA asal Inggris tersebut diketahu bernama Stephen Michael Jamnitzky (39). Akibat perbuatannya, ia dituntut dengan hukuman 2 tahun 8 bulan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga : Pembelian BBM Pertalite Akan Dibatasi
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (12/5/2023).
Korban adalah Adhi Waluyo, anggota Polsek Kuta. Usai penyerangan brutal yang dilakukan Jamnitzky, korban tak sadarkan diri. Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian mata hingga gigi patah.
Gde Ancana menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 17 Februari 2023.
Komentar