Thehok.id – KPK kembali melakukan peluncuran Desa Antikorupsi. Pada tahun 2023 ini, KPK menetapkan Desa Mekar Sari di Kecamatan Kumpeh, Kbaupaten Muaro Jambi sebagai calon percontohan desa antikorupsi di Provinsi Jambi. Desa Mekar Sari menjadi desa yang dipilih dari tiga desa yang diajukan Provinsi Jambi.
Dikatakan Wakil Gubernur Jambi, Abduulah Sani, pada tahun 2023 ini, KPK kembali melakukan Peluncuran Desa Antikorupsi. Provinsi Jambi termasuk dalam Proses Pemilihan Desa Antikorupsi. Prosesnya diawali dengan usulan dari 8 Pemerintah Kabupaten yaitu sebanyak 39 desa, kemudian dilakukan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan diusulkan sebanyak 3 desa untuk dilakukan Observasi oleh KPK.
Lokus observasi Desa Antikorupsi oleh KPK, yaitu Desa Sido Lego Kabupaten Merangin, Desa Mekar Sari dan Desa Tangkit Baru Kabupaten Muaro Jambi.
“Dari 3 Desa tersebut telah ditetapkan satu desa yang akan menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 di Provinsi Jambi yaitu Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Terhadap desa yang telah ditetapkan dimaksud, selanjutnya akan dilakukan kegiatan bimbingan teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait,” jelas Wagub, saat membuka kegiatan Bimtek Calon Pecontohan Desa Antikorupsi 2023 di Desa Mekar Sari, Kamis (08/06/2023).
Wakil Gubernur juga menyebutkan, apa yang diraih desa tersebut merupakan satu bentuk upaya bersama pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk masyarakat desa itu sendiri dalam mewujudkan tatanan pemerintahan yang jauh dari praktik-praktik korupsi.
“Budaya praktik baik anti korupsi ini perlu dipertahankan dan dipelihara, agar semua aparat kita mulai dari desa hingga ke atas tidak ada yang berperilaku korup. Oleh karena itu, saya mengajak segenap Kepala Desa dan Kelembagaan Desa termasuk masyarakat desa untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelas Abdullah Sani.
Ia juga mengapresiasi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu melalui program Desa Antikorupsi.
Menurutnya, memberantas korupsi dari desa sangatlah strategis sebagai ikhtiar pencegahan korupsi. Menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan, dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa, diharapkan akan semakin mendorong dan meningkatkan upaya perwujudan kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan beradab bagi seluruh masyarakat.
“Besar harapan kita bersama, melalui program Desa Antikorupsi ini akan dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa. Alokasi Dana Desa serta anggaran lain yang dikelola desa, serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan transparan, sehingga akan berkorelasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (die)
Komentar