Thehok.id – Berkat informasi dari masyarakat, Polda Jambi berhasil mengamankan 3 orang admin prostitusi online.. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dari tiga admin yang ditangkap, ada satu orang yang masih di bawah umur. Sebanyak 3 admin prostitusi online yang berhasil diamankan tersebut berinisial R (17), A (20), dan Z (18). Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi pada Rabu (07/06/2023) lalu. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, penangkapan para pelaku ini dilakukan, setelah pihak Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi online di Kota Jambi. Praktik prostitusi online tersebut dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kota Jambi.
Baca juga : Pemprov Jambi Dapat Bantuan 4 Unit Helikopter untuk Atasi Karhutla
Usai mendapat informasi tersebut, tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya ketiga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapati adanya dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar 307 di lantai 3 hotel,” kata AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (14/6/2023).
Dari hasil penggeledahan, petugas juga mendapatkan uang hasil transaksi sebesar Rp 400 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil prostitusi online.
Komentar