Thehok.id – Jika SIM berlaku seumur hidup, Negara diprediksi akan mengalami kerugian hingga Rp650 Miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60% dari total pendapatan SIM. Sementara 40% sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60%. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo, Kamis (13/7/2023).
Dia mengatakan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan, namun kepolisian yang akan menerima dampaknya.
Komentar