Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Ditolak

Thehok.id – Praperadilan mantan Dirut Bank Jambi, Yunsal El Halcon ditolak Pengadilan Negeri Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (12/07/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Situngkir dalam sidang tersebut. Ada beberapa dasar yang menjadikan pihak pengadilan menolak ajuan praperadilan tersebut.

Dalam putusannya, Situngkir menyebutkan jika hakim menyatakan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, serta penahanan mantan Dirut Bank Jambi itu sah secara hukum.

Karenanya, hakim menilai permohonan praperadilan pemohon harus ditolak.

“Menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi, menyatakan jika pihaknya mengapresiasi keputusan yang dibacakan oleh hakim. Usai ditolaknya permohonan praperadilannya, pihaknya akan fokus pada pokok perkara saja.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar