Thehok.id – Berkas kasus Mantan Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon serta dua tersangka lainnya, Andri Irvandi dan Dadang Suryanto telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi. Artinya, para tersangka akan segera disidang.
Penyerahan berkas kasus korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 dilakukan pada Kamis (24/8/2023). Dalam berkas tersebut tercantum ketiga nama tersangka tersebut.
Rencananya, ketiga tersangka akan disidangkan oleh 14 jaksa. Jaksa yang akan mengikuti persidangan tersebut merupakan jaksa yang telah ditunjuk oleh Kajari Jambi, MN Ingratubun.
Komentar