Thehok.id – Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan pengacara Brigadir J, diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/08/2023).
Kamaruddin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Berdasarkan pantauan, Kamaruddin tiba bersama rombongan. Dia tampak memakai toga advokat.
“Saya dipanggil sebagai tersangka,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim.
Baca juga : Akibat Tak Bayar Hutang, Pemuda di Batanghari Dibunuh Teman Sendiri
Sebelum menjalani pemeriksaan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangka ketika dirinya menjalani peran sebagai pengacara dari Rina Laowi, istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
“Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowi dan anaknya,” ujar Kamaruddin.
Diketahui, Kamaruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.
Komentar