Thehok.id – Pemberlakuan pembelajaran daring yang awalnya hanya 3 hari, diperpanjang menjadi 5 hari. Hal ini karena masalah kabut asap yang belum kunjung selesai.
Perpanjangan pembelajaran daring ini ditandai dengan Surat Edaran (SE) nomor 18/EDR/HKU/2023 tentang perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online, oleh Pemerintah Kota Jambi.
SE ini berisi tentang perpanjangan masa pelajar untuk bersekolah dari rumah dan pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online atau daring bagi pelajar sekolah.
Langkah Pemkot Jambi ini diambil berdasarkan hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara di Kota Jambi berada pada level tidak sehat.
Adapun isi dari SE Pemkot Jambi ini adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring/online), pada tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023 diperpanjang hingga tanggal 5 s.d 7 Oktober 2023 dan siswa dirumahkan.
Komentar