Thehok.id – Instagram dan Facebook tengah mengajukan izin untuk menjadi platform social commerce. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim
“(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce,” ujar Isy usai menghadiri acara Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak dalam Rangka Hari Pangan Sedunia yang diselenggarakan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Isy menambahkan, saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform media sosial dengan platform belanja online. Sehingga platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.
Adapun, platform media sosial boleh digunakan hanya sekadar media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk, tetapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.
“(Media sosial) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja,” katanya.
Komentar