Kabut Asap Semakin Pekat, Disdik Kota Jambi Instruksikan Belajar Daring

JAMBI, Thehok.id – Dampak kabut asap yang semakin pekat, Dinas Pendidikan Kota Jambi, mengumumkan agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP dilakukan secara daring.

Pembelajaran secara daring ini dilakukan sejak Senin (2/10/2023) hingga Rabu (4/10/2023) mendatang.

Informasi ini diketahui dari postingan cerita instagram @Disdik_Kota_Jambi, yaitu

“Berdasarkan instruksi Walikota Jambi, mengingat kualitas udara Kota Jambi yang masuk kategori tidak sehat.

Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang PAUD/TK, SD dan SMP pada Senin (2/10) hingga Rabu (4/10) mendatang.

Pelaksanaan Kegiatan dilakukan secara daring/Proses Jarak Jauh (PJJ).

Demikian informasi ini disampaikan.”

 

asap
Tangkapan layar postingan akun instagram Disdik Kota Jambi. (foto/ist)

Sementara itu, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, instruksi atau aturan resmi segera diumumkan.

“On process, menunggu approve pak Wali,” sebutnya.

Untuk diketahui, Kondisi udara di Provinsi Jambi, semakin tidak sehat dalam beberapa hari belakangan.

Indeks Standar Pencaemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi, dengan angka tertinggi sepanjang tahun ini yakni pada Sabtu (30/9), di angka 180.

Minggu (1/10) ISPU masih berada di kategori udara tidak sehat, yakni di angka 137 pada pukul 10.00.

Dengan pertimbangan kondisi udara tersebut, sekolah diliburkan mulai tanggal 2-4 Oktober mendatang.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang kegiatan belajar di Jambi pada masa kabut asap, oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang ditandatangani oleh Kadisdik Syamsurizal.

SE nomor 100. 3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 bertujuan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi.

SE ituberisikan pemberitahuan tentang proses belajar mengajar dilakukan secara daring selama tiga hari para siswa siswi dirumahkan.

Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jambi nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam waktu seminggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak sehat.

Oleh sebab itu kami minta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

baca juga: Udara di Muaro Jambi Masuk Kategori Sedang

2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.

3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.

4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.

5. Membudayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (red)

Komentar