Ini 4 Jalur PPDB 2024 yang Harus Dipahami Pendaftar

Jambi, Thehok.id – Menyongsong pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK se-Provinsi Jambi tahun 2024. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon siswa pelamar. Dari persyaratan yang telah ditetapkan Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, para calon siswa pelamar harus memahami tentang jalur penerimaan PPDB.

Jalur penerimaan PPDB tersebut terbagi dalam 4 kategori, yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua. Berikut penjelasan lengkap dari Panitia PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Jalur Zonasi :
Merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 55 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. Khusus SMK tidak berlaku jalur Zonasi.

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

Jalur Prestasi :
Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Prestasi Akademik sebesar 20% (dua puluh persen) dan Jalur Prestasi Non Akademik sebesar 7% (tujuh persen) khusus jenjang SMA.

Jalur Afirmasi :
Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15 persen dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang Disabilitas.

Jalur Pindah Tugas Orang Tua :
Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

1). surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan
2). surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama. (lis)

Komentar