JAMBI, Thehok.id – Masih banyak masyarakat yang salah kaprah dalam penentuan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga, protes dalam penentuan Zonasi ini sering kali memunculkan masalah dalam pelaksanaan PPDB. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui kanal informasi resmi PPDB SMA/SMK 2024 menjelaskan, bahwa ada ketentuan khusus dalam pembagian zonasi tersebut.
Yaitu, Zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah. Jarak tempat tinggal ke sekolah ini diukur dari jarak udara, jadi garis lurus dari rumah kalian ke tengah-tengah sekolah, bukan berdasarkan jarak akses jalan.
Selanjutnya, di Jambi sendiri terbari dalam beberapa zonasi, hal ini dikarenakan sebaran sekolah SMA di Jambi tidak Merata. Ada wilayah yang tidak ada SMA nya sehingga ditetapkanlah zonasinya berdasarkan wilayah administratif Kelurahan.
Untuk satuan pendidikan SMA yang menerapkan dua zona yaitu zona 1 dan zona 2, maka kuota zona satunya itu 60% dan Sisanya adalah kuota zona 2 yaitu sebesar 40%. Sementara untuk satuan pendidikan yang menerapkan tiga zona, maka kuota zona satu 50%, zona dua 35% dan zona tiga 15%.
Selain itu, juga telah dibentuk Tim khusus yang menyusun zonasi itu. Tim terdiri dari Sekolah, Kelurahan, Kecamatan dan Forkopimda setempat. Hal ini diserahkan ke sekolah dan MKKS.
Kemudian dalam hal seleksinya, Zona 1, Zona 2 maupun Zona 3 tidak akan saling bersaing. Jadi pendaftar di zona 1 hanya akan bersaing dengan sesama pendaftar di zona 1. Di zona 2 hanya akan bersaing dengan pendaftar di zona dua. Begitu pula pendaftar di zona 3 akan bersaing dengan pendaftar di zona 3. Siswa di dalam zona itu bersaing berdasarkan jarak terdekat. Jadi jarak Zona 1 dengan jarak Zona 2 ataupun zona 3 itu pasti berbeda, jadi jangan dibandingkan.
Untuk memudahkan peserta agar tidak bingung, di halaman PPDB akan ada PIN yang berbeda warna di setiap pendaftar yang menandakan pendaftar tersebut berasal dari zona 1, zona 2 ataupun zona 3. Jadi harus teliti saat mendaftar, karena banyak form yang harus diisi, kemudian ada berkas yang perlu diunggah. Baik kartu keluarga, surat keterangan Lulus dan ijazah.
Dan yang tidak kalah penting pastikan foto diri kalian di depan rumah tampak seluruh bagian depan rumah bukan hanya terlihat pintunya saja atau separuh saja. Tetapi harus terlihat seluruh bagian depan rumah dari atap sampai lantai.
Kemudian di dalam fotonya juga harus ada titik koordinat. Untuk membuatnya dapat memanfaatkan GPS kamera yang ada di aplikasi PlayStore. Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi portal PPDB di https://ppdb.disdik.jambiprov.go.id.
Komentar