Jambi, Thehok.id – Gubernur Jambi Al Haris memimpin rapat simulasi proses pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bersama Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan pemerintah daerah di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/08/2024).
Al Haris menyampaikan saat ini sudah ada satu daerah di Provinsi Jambi yakni Kabupaten Merangin telah mendapatkan IPR dari Kementerian ESDM. Sementara tiga daerah lainnya yakni Tebo, Sarolangun dan Batanghari masih dalam proses.
Untuk proses pemberian IPR, Al Haris mengingat kepada peserta rapat yang hadir untuk membahas proses IPR dengan sebaik mungkin, terutama terkait wewenang tingkatan tugas mulai dari Desa hingga Pemerintah Provinsi.
“Kita ada daerah yang sudah mendapatkan IPR dari Kementerian ESDM, tentu ketika IPR diberikan ada resiko yang muncul ada tanggung jawab yang muncul dan ini menjadi tugas kita, ini kita kumpulkan dinas terkait tujuannya agar kita memahami tugas kita masing-masing, tugas desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, dan provinsi tugasnya apa,” kata Al Haris.
Selain tugas dan wewenang, dikatakan Al Haris juga harus dipahami regulasi tentang IPR dan selanjutnya pengawasan.
“Pelajari regulasi, kemudian nanti ada operasionalnya seperti apa, siapa yang mengoperasikannya, lalu kemana ini dijual pemasarannya. Dan ketiga pengawasan, perlu pengawasan dari masyarakat dan pihak terkait agar tambang tidak ada masalah kedepannya dan penerimaan daerah bisa meningkatkan, serta juga tidak merusak lingkungan,” sebutnya .(*)
Komentar