Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Jambi Bentuk Satgas Pengawasan Media Internet

Jambi, Thehok.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Konten Internet.

Satgas itu beranggotakan institusi kepolisian, kejaksaan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pemda dan asosiasi perusahaan pers.

Tugasnya, mengawasi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Jambi melalui media sosial dan media siber sebagai media platform internet.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menilai pengawasan terhadap kampanye melalui internet dan media sosial sangat penting, untuk memantau pelanggaran yang mungkin terjadi.

Bawaslu juga menilai pentingnya pengawasan pada data hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Wein mengungkapkan, kampanye di media berbasis internet harus diawasi. Ketika ada pelanggaran aturan pilkada, Bawaslu akan menanganinya.

Namun, jika pelanggaran terjadi di luar ranah Bawaslu, stakeholder lain yang akan menangani, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan.

Dalam rangka mengawasi kampanye pilkada di internet, Bawaslu Provinsi Jambi menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk asosiasi perusahaan media siber dan asosiasi wartawan.

Kerja sama diwujudkan dengan penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Abadi Convention Centre (ACC), Kota Jambi, Selasa (1/10/2024).

Wein berharap melalui kerja sama ini pengelola media sosial dan media siber ikut bersama-sama mengawasi kampanye pilkada di media sosial dan media siber.

Wein menjelaskan, sebagai aktor utama keberlangsungan pemilihan kepala daerah, Bawaslu tidak sanggup jika harus berdiri sendiri mengawasi dan membopong tugas yang amat besar tersebut.

Keberadaan beberapa elemen dari berbagai stakeholder menjadi salah satu alternatif untuk mempermudah Bawaslu menangani dan mengawasi pilkada, agar tercipta pilkada yang aman, damai, bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang amanah.

Penandatanganan kerja sama ini diikuti 19 lembaga, terdiri dari instansi pemerintahan, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, serta asosiasi media dan wartawan.

“Keikutsertaan beberapa stakeholder ini menjadi kekuatan dan energi besar bagi Bawaslu dalam memperkecil angka kecurangan pada Pilkada Serentak di Provinsi Jambi,” ungkap Wein.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi itu menyebut, ada empat kerawanan kecurangan yang dianggap Bawaslu masalah besar dalam pilkada di Provinsi Jambi.

Pertama, kampanye hitam (black campaign). Kejahatan ini bisa terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya. Sasaran merusak reputasi kehidupan seseorang dan kehidupan berdemokrasi.

Kedua, politisasi suku dan daerah. Konflik ini terjadi karena fenomena politik yang mengundang gejolak yang berlatar belakang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ketiga, politik uang atau pemberian materi. Keempat, netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa dan perangkatnya.

Wein berkali-kali mengucapkan terima kasih atas kontribusi stakeholder terkait atas kerja sama yang terjalin. Dia sangat berharap Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi berlangsung aman, damai dan berintegritas. (*)

Komentar