Jambi, Thehok.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memaksimalkan hasil pengawasan atau yang juga disebut Form A pengawasan pada penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada serentak tahun 2024 di Provinis Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi telah menerapkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan secara online berbasis website.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin di Jambi, Senin (7/10/2024), mengatakan penggunaan laporan hasil pengawasan yang dilakukan secara online ini, untuk memberikan kemudahan dan mempercepat laporan hasil pengawasan Pilkada.
“Aplikasi ini digunakan oleh jajaran pengawas Pemilu mulai dari jajaran Bawaslu Provinsi hingga Pengawas TPS, dalam rangka mempermudah dan mempercepat laporan hasil pengawasan dilapangan, selama melakukan tugas pengawasan Pilkada serentak 27 November 2024,” ujarnya.
Dikatakannya, aplikasi berbasis website bisa di akses oleh jajaran pengawas saja melalui nomor kontak yang sudah didaftarkan, sehingga pelaporan bisa dilakukan dengan cepat.
“Pelaporan ini dilakukan melalui website https://lhpjambi.bawaslu.go.id/, sehingga pada saat melakukan tugas pengawasan jajaran pengawas dapat langsung mengirimkan laporannya baik melalui Handphone, laptop atau komputer PC,” kata Wein.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi ini, sejak digunakan dari tanggal 24 September 2024 hingga 7 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB sudah terdapat 418 laporan hasil pengawasan atau laporan form A yang masuk ke database dan satu dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas, selama tahapan kampanye dan tahapan Pemilihan.
“Dengan adanya pelaporan diharapkan bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh jajaran pengawas, karena output dari laporan online bisa di print dan diarsipkan sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa pengawas telah dilakukannya proses pengawasan di lapangan,” tuturnya. (*)
Komentar