Debat Kedua Pilgub Jambi 2024 Dijadwalkan 10 November

Jambi, Thehok.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan jadwal pelaksanaan debat kedua calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi akan dilaksakan pada tanggal 10 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan, penetapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Panelis Debat Publik atau Debat Terbuka Kedua Calon Wakil Gubernur Jambi 2024 serta Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tema, Sub Tema, dan Indikator Debat Publik atau Debat Terbuka Calon Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024.

“Debat publik atau debat terbuka kedua akan dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024, di Abadi Convention Center Jambi, dan akan disiarkan langsung oleh Jambi TV,” katanya, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, perubahan jadwal ini disepakati dalam Berita Acara rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama Event Organizer (EO), pihak GM hotel penyelenggara, dan Polda.

Sementara untuk Tim panelis debat kedua memiliki latar belakang yang beragam, meliputi akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional.

Anggota tim panelis untuk debat kedua adalah sebagai berikut:

1. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. – Tokoh Masyarakat

2. Rio Yusri Maulana, S.IP., M.I.Pol., Ph.D. – Akademisi

3. Dr. Rafidah, S.E., M.E.I. – Akademisi

4. Mochammad Farisi, S.H., LL.M. – Profesional5. Prof. Dr. Drs. Yundi Fitrah, M.Hum – Akademisi

Tema debat putaran kedua yang telah disepakati adalah: “Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Sosial Budaya”.

“Tema ini diharapkan dapat menggali lebih dalam visi, misi, serta solusi yang ditawarkan calon terkait pengelolaan pemerintahan dan isu-isu sosial budaya di Provinsi Jambi,” ujarnya.

Penetapan ini mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, serta Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.

Dengan penetapan ini, KPU Provinsi Jambi berharap debat publik putaran kedua dapat berjalan lancar, menghadirkan perdebatan yang informatif, serta memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat terkait program kerja dan visi-misi para calon wakil gubernur. (*)

Komentar